Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 07:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menangkap buronan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Usulan sidang in absentia untuk Harun dipelajari.
“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut, apakah memungkinkan atau tidak,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.
Budi mengatakan, persidangan in absentia, atau tanpa terdakwa, sejatinya bisa digelar untuk mempercepat proses hukum. Namun, urgensi pengungkapan keterlibatan pihak lain, perlu diutamakan dari pemeriksaan terdakwa dalam persidangan.
“KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan, dan juga efektivitas ya, supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” ucap Budi.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
Baca juga: KPK Pastikan Vonis Hasto Tak Menyetop Pengejaran Harun Masiku |