Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap DPO pelaku peredaran 992 gram narkotika jenis sabu. Dokumentasi/ Istimewa
Pengedar Sabu Tahanan Kabur Polda Lampung Ditangkap di Aceh Timur
Fajri Fatmawati • 29 April 2025 11:01
Aceh Timur: Seorang pengedar sabu berinisial A, 30, ditangkap di Kabupaten Aceh Timur. Ternyata tersangka merupakan tahanan Polda Lampung yang kabur pada Desember 2023.
Penangkapan dilakukan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Aceh.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, mengungkapkan identitas tersangka A cocok dengan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus besar di Polda Lampung.
"Saat pemeriksaan, kami menemukan bahwa dia adalah buronan kasus peredaran sabu 58 kilogram," kata Erwinsyah, Selasa, 29 April 2025.
| Baca: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,82 Sabu Asal Malaysia
|
"Penangkapan ini bermula ketika polisi membuntuti mobil yang ditumpangi tersangka A bersama dua orang lainnya. Saat tiba di halaman Masjid Al-Ikhlas, ketiganya turun dan berpencar. A berhasil diamankan, sementara dua pelaku lain kabur sambil melepaskan tembakan ke arah polisi," jelasnya.
Salah satu personel polisi, Bripda Rifaldi, terluka di bagian pipi kiri akibat tembakan dari senjata api jenis revolver. Korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe. Selain itu, pelaku juga sempat menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka agar segera melapor," ungkapnya.