Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 21:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, dan pihak swasta, MIM, untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kedua saksi diminta menjelaskan soal kuota tambahan dengan kode 'T0'.
"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan atau 'T0'," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi menjelaskan 'T0' merupakan kode yang mengartikan tidak ada antrean dalam perjalanan haji. Huruf T mengartikan tahun, dan 0 lama antrean.
Budi enggan memerinci jawaban dua saksi yang diperiksa penyidik. Para saksi juga diminta menjelaskan soal uang percepatan untuk mendapatkan kuota 'T0'.
"Dan, (didalami) aliran uang fee percepatan," ucap Budi.
Pengembalian Uang
.jpeg)
Budi menyebut ada banyak biro jasa haji dan umrah yang mengembalikan uang terkait perkara ini ke KPK. Dana yang diserahkan langsung disita untuk dijadikan barang bukti.
"Untuk jumlah tepatnya masih kami konfirmasi, karena masuk ke rekening penampungan perkara. Nanti kami akan update kembali," ujar Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.