Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 17:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisis informasi pertemuan antara mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH) dan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Informasi itu didapatkan berdasarkan keterangan Tauhid.
"Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis, nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Tauhid diperiksa sebagai sakai dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) hari ini. Pernyataan Tauhid akan dipertimbangkan penyidik untuk memeriksa Yaqut.
"Termasuk yang bersangkutan jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan, untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya," ucap Budi.
Masalah dalam
kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.