Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Dirut Insight Investment Managemen

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Dirut Insight Investment Managemen

Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 14:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto dipanggil penyidik, hari ini, 14 Januari 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.

Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan Ekiawan. Dia merupakan tersangka dalam kasus ini, yang belum ditahan.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) para Rabu, 8 Januari 2025. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung KPK Merah Putih.
 

Baca juga: 

Duit Rp300 Juta hingga Tas Mewah Disita KPK terkait Korupsi di Taspen


Selain Kosasih, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum ditahan oleh penyidik.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)