LBH Jakarta Dorong Kasus DWP Diselesaikan Menyeluruh

Ilustrasi/Medcom.id

LBH Jakarta Dorong Kasus DWP Diselesaikan Menyeluruh

Wandi Yusuf • 8 January 2025 15:40

Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 oleh oknum polisi diselesaikan secara menyeluruh. LBH Jakarta menilai publik menunggu tindakan tegas dan proses hukum setelah serangkaian proses sidang etik yang melibatkan 18 oknum polisi.

"Proses hukum menyeluruh ini termasuk pengusutan apakah ada keterlibatan atau kelalaian di level atasan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ)," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 8 Januari 2025.

Apalagi, tugas pokok, peran, kewajiban, hingga deskripsi pekerjaan kapolda sebagai penanggung jawab operasional kepolisian di kewilayahan Polda diatur dalam Peraturan Polri No 14/2018. Terkait hal ini, LBH Jakarta menegaskan jika Kapolda Metro Jaya sebagai atasan langsung Dirnarkoba patut bertanggung jawab.

Menurut Fadhil, meski hingga kini proses pidana terhadap kasus ini belum terlihat, namun tanggung jawab minimal secara moral dan etik dari kapolda harus tetap ada. “Kapolda adalah atasan dari Dirnarkoba yang terlibat. Maka, pertanggungjawaban harus ditarik ke level kepemimpinan tertinggi,” ucap dia.

LBH Jakarta juga mengkritik kurangnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka menyebut, hingga kini belum ada komitmen nyata dari Polri untuk memproses para pelaku secara pidana. 

“Proses etik memang sudah berjalan, tapi kami belum melihat upaya serius membawa kasus ini ke ranah pidana. Transparansi sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Fadhil.

LBH Jakarta menilai kejadian ini harus dipandang sebagai bagian dari permasalahan serius yang sudah berakar dalam tubuh Polri. Kasus ini juga bisa menjadi pintu masuk mereformasi Polri secara total. 

"Kami khawatir proses ini hanya berujung dan terbatas pada proses etik. Pasalnya, sanksi etik tanpa proses pidana, atau bahkan tanpa sanksi sama sekali bagi polisi yang melakukan tindak pidana, merupakan pola yang jamak untuk melanggengkan impunitas polisi," kata Fadhil.
 

Baca: 

11 Polisi Telah Disidang Etik Buntut Peras Penonton DWP



Pemerasan oleh aparat terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang diduga terlibat berasal satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi menjalani isidang etik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wandi Yusuf)