KPK Dalami Peran 9 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan EDC

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Dalami Peran 9 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan EDC

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 11:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC, pada Selasa, 15 Juli 2025. Penyidik mengulik ada tidaknya peran para saksi dalam perkara ini.

“Saksi didalami oleh penyidik terkait proses pengadaan mesin EDC, serta sejauh mana peran mereka dalam proses pengadaan tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.

Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni AR, AWS, AW, AM, ARW, AMB, AJ, ACT, dan AMN. Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
 

Baca juga: KPK Harap Korupsi Masih Dikategorikan Lex Specialis di Revisi KUHAP

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)