KPK Harap Korupsi Masih Dikategorikan Lex Specialis di Revisi KUHAP

Ilustrasi. Foto: Medcom

KPK Harap Korupsi Masih Dikategorikan Lex Specialis di Revisi KUHAP

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 10:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kasus rasuah masih dikategorikan perkara khusus yang harus didulukan (lex specialis) setelah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan. Pandangan KPK, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

“Karena memang korupsi sebagai extraordinary crime ya, tentu memang butuh penanganan, butuh proses-proses penegakan hukum yang khusus,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

KPK tidak hanya terpacu dengan aturan main KUHAP jika kasus korupsi masih dinilai lex specialis. Jadi, penyelidikan masih bisa mengikuti aturan lain berdasarkan undang-undang yang berlaku.
 

Baca juga: Baca juga: 

KPK Ungkap 17 Poin Melemahkan Pemberantasan Korupsi dalam Revisi KUHAP


“Termasuk misalnya proses penyelidikan di KPK ya, tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, tapi juga, bahkan, sampai menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti,” ucap Budi.

KPK mencatatkan adanya 17 poin yang dinilai bisa melemahkan pemberantasan korupsi dari RKUHAP. Sebagian aturan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK.

Salah satu yang diproses KPK adalah pencarian bukti baru bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Sedangkan, Lembaga Antirasuah mencari bukti sejak penyelidikan digelar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)