Revisi KUHAP, Kasus Penghinaan Presiden Bisa Melalui Restorative Justice

Pembahasan Revisi KUHAP di Komisi III DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Revisi KUHAP, Kasus Penghinaan Presiden Bisa Melalui Restorative Justice

Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2025 18:16

Jakarta: DPR dan pemerintah sepakat pasal terkait kasus penghinaan presiden bisa ditangani melalui restorative justice di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP bersama pemerintah.

"Jadi pasalnya dihapus, jadi tidak dikecualikan, jadi pasal terkait penghinaan presiden tetap bisa restorative justice," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Habiburokhman mengatakan berbagai masyarakat sejatinya banyak menyampaikan masukan terkait pasal penghinaan itu. Karena soal ujaran, biasanya dimaksudkan sebagai kritik.

"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restoratif justice, antara pihak pemerintah ya diajak ngomong dulu nih orang, benar-benar ingin menghina nggak, maka mekanismenya adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan," ujar Habiburokhman.
 

Baca juga: Revisi KUHAP Diharapkan Bawa Perubahan pada Sistem Peradilan Pidana

Tak sedikit orang-orang yang harus dipenjara, hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah. Karena dianggap sebuah penghinaan.

"Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan restorative justice terhadap perkara yang disebut ini,"

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) setuju agar jenis kasus tersebut tak dikecualikan untuk menempuh restorative justice dan diatur dalam revisi KUHAP. Sebab, jenis kasus itu memiliki sifat berdasarkan delik aduan.

"Setuju pak, karena memang pada dasarnya yang namanya defamation law itu kan lahan delik. Karena dia delik aduan absolut kalau memang mau dilakukan restorative ya enggak apa-apa," kata Eddy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)