Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 8 September 2023 07:25
Jakarta: Sebanyak dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 September 2023. Lembaga Antirasuah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua tersangka.
"Surat panggilan segera kami kirimkan kepada para tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 September 2023.
Kedua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Budi Susanto, dan Direktur Mega Jawa Transportindo, April Churniawan. Mereka diultimatum hadir saat pemanggilan berikutnya.
"Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.