IPW: Polisi Peras Warga Malaysia di Acara DWP Harus Dipecat

Ilustrasi. Medcom

IPW: Polisi Peras Warga Malaysia di Acara DWP Harus Dipecat

Ficky Ramadhan • 28 December 2024 15:15

Jakarta: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik terkait kasus pemerasan polisi terhadap warga negara (WN) Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Pembentukan Majelis Kode Etik ini dilakukan untuk menumpas habis praktik pungutan liar ke depannya.

"Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan," kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.

Sugeng membeberkan sejumlah alasan polisi terlibat pemerasan tersebut perlu dihukum berat. Pertama, tindakan pemerasan telah mempermalukan Indonesia di dunia internasional.

Kedua, tindakan memeras sepertinya menjadi satu pola umum atau pola kebiasaan yang mereka lakukan. Sugeng mengatakan polisi yang diduga melakukan pemerasan tidak bisa berpikir jernih, korban-korban yang mereka peras adalah warga negara Malaysia yang punya pandangan stereotip buruk kepada Indonesia.

"Apakah mereka tidak tahu Malaysia, warga negara Malaysia sebagai bangsa serumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kompolnas Sebut Ada 2 Klaster Polisi Pemeras saat Acara DWP


Sugeng menduga 34 anggota kepolisian yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto punya kebiasaan menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugasnya. "Jadi, pemecatan adalah satu hal yang harus dilakukan," tutur dia.

Pemerasan merupakan tindak pidana yang melanggar hukum di dalam jabatan. "Memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya adalah tindak pidana korupsi," kata dia.

IPW mendorong Kortastipidkor bekerja menangani kasus pidana tersebut. Sebab, kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan mutasi besar-besaran terhadap 34 anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba buntut kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia. Mutasi yang dilakukan terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 pada 25 Desember 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya itu, mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus pemerasan WN Malaysia di DWP 2024.

"Benar, 34 (anggota) dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)