Ilustrasi. Medcom
Ficky Ramadhan • 27 December 2024 11:33
Jakarta: Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut terdapat dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Klaster itu terdiri dari pelaku yang menggerakkan dan digerakkan.
"Dua klaster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan," kata Anam dalam keterangannya, Jumat, 27 Desember 2024.
Choirul menambahkan pengelompokan para terduga pelaku ke dalam klaster bakal menentukan sanksinya. Terduga pelaku yang terbukti menggerakkan bakal mendapatkan sanksi lebih berat.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, dan memiliki peran signifikan, tanggung jawabnya signifikan, oleh karenanya, sanksinya tegas. Jauh lebih berat. Siapa pun yang memiliki peran tapi tidak signifikan, tapi masuk dalam pelanggaran, ya sanksinya lebih ringan," ujar dia.
Baca Juga:
Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Diminta Disanksi Pidana |