Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 30 December 2024 07:24
Jakarta: Sebanyak 18 anggota polisi yang memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) dinilai tak hanya melanggar kode etik kepolisian. Belasan anggota tersebut dinilai layak dipidana.
"Tindakan pemerasan itu adalah tindak pidana. Tindak pidana di dalam jabatan, memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024.
IPW mendorong Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri turun tangan menangani kasus itu. Diyakini ada unsur korupsi yang dilakukan anggota polisi tersebut.
"IPW mendorong Kortas Tipikor bekerja menangani kasus pidana ini. Karena ini adalah sudah korupsi. Kortas Tipikor harus menunjukkan kinerjanya yang nyata. Diuji dalam kasus ini," ujar Sugeng.
Baca Juga:
IPW: Polisi Peras Warga Malaysia di Acara DWP Harus Dipecat |