KPK Nilai Klaim Dadan Tri Dipalak USD6 Juta Trik agar Dibebaskan

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Nilai Klaim Dadan Tri Dipalak USD6 Juta Trik agar Dibebaskan

Candra Yuri Nuralam • 23 February 2024 15:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak USD6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik. Tuduhan itu diyakini cuma modus agar dibebaskan hakim dari kasus suap yang menjeratnya.

“Jelas itu semua hanya trik terdakwa (Dadan) ingin lepas dari jeratan hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Februari 2024.

Spekulasi itu didasari pernyataan Dadan yang baru dicetuskan saat persidangan pembacaan pleidoi. Mantan komisaris independen PT Wika Beton itu belum pernah memberikan informasi tersebut saat tahapan penyidikan maupun persidangan sebelumnya.

Dadan juga dinilai ingin menyerang KPK dengan pernyataan itu. Menurut Ali, klaim itu dicetuskan untuk memberikan kesan negatif ke instansinya.

“Namun, disayangkan bukan pembelaan hukum yang disampaikan di hadapan hakim namun hanya dengan menggiring opini negatif tentang KPK semata,” ujar Ali.
 

Baca: 

Dadan Tri Ngamuk Tendang Pintu, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Sikapnya


KPK meyakini Dadan berbohong atas klaim pemalakan tersebut. Modus lain dari mantan komisaris independen PT Wika Beton itu juga soal klaim dihalangi untuk datang ke persidangan.

“Ini terdakwa mengada-ada karena yang menghubungi sangat jelas memang bagian penuntutan KPK secara sah terkait penjadwalan ulang untuk bersaksi secara resmi di pengadilan,” tutur Ali.

Klaim dipalak ini dicetuskan Dadan dalam persidangan pembacaan pleidoi beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada oknum yang tidak jelas asal instansinya meminta uang USD6 juta agar tidak dijadikan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)