Firli Bahuri Coba Hilangkan Jejak Komunikasi dengan SYL

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Firli Bahuri Coba Hilangkan Jejak Komunikasi dengan SYL

Candra Yuri Nuralam • 27 December 2023 14:17

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan adanya komunikasi antara Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada September 2023. Komunikasi terjadi usai rumah dinas Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono digeledah penyidik.

"Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan ‘mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di LN (luar negeri), tebe’," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Albertina mengatakan SYL sempat mengabadikan tangkapan layar percakapan tersebut. Komunikasi terjadi sekitar September 2023.

Pesan itu dikirimkan menggunakan aplikasi WhatsApp. SYL diketahui ada di Roma, Italia, saat rumah Kasdi digeledah penyidik.
 

Baca juga: Komunikasi Firli ke SYL, Ajak Main ke Rumah Usia Main Tenis

Dewas KPK tidak memerinci petunjuk dan bantuan yang diminta SYL ke Firli. Tapi, pesan itu dihapus oleh ketua nonaktif KPK tersebut.

"Dijawab oleh terperiksa (Firli) yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun terperiksa tidak memberitahukan kepada pimpinan (KPK) yang lain," ucap Albertina.

Firli sempat melawan dan mempertanyakan keabsahan tangkapan layar yang diberikan SYL. Namun, komplain ketua nonaktif KPK itu diabaikan oleh majelis etik.

Dewas KPK menyatakan hasil tangkapan layar dari SYL bukti otentik berdasarkan keterangan Ahli Digital Forensik Saji Purwanto. Bantahan Firli dikesampingkan karena cuma omongan, tanpa dibarengi dengan bukti pendukung.

"Screne shoot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagal bukti dipersidangan adalah benar dan bukan hasil editing," tegas Albertina.

Firli divonis melanggar etik kategori berat. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli Bahuri bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu diketahui usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)