Firli Bahuri akan Dijemput Paksa Jika Tak Hadiri Panggilan 27 Desember

Firli Bahuri. Medcom.id/Candra

Firli Bahuri akan Dijemput Paksa Jika Tak Hadiri Panggilan 27 Desember

Siti Yona Hukmana • 21 December 2023 21:26

Jakarta: Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan ulang ini dilakukan karena Firli mangkir hari ini.

"Di mana untuk jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka tersebut adalah pada hari Rabu, 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.

Ade mengatakan surat panggilan itu telah dikirim kepada Firli hari ini. Surat tersebut dipastikan telah diterima mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

"Telah dikirim surat panggilan ke-2 terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," ungkap Ade.

Ade menegaskan pihaknya akan menyiapkan surat perintah membawa paksa Firli Bahuri bila kembali mangkir. "Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," tegas Ade.
 

Baca Juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Firli Bahuri mangkir dalam panggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Kamis, 21 Desember 2023. Firli mangkir dengan alasan ada agenda penting. Namun, Polda Metro Jaya menyatakan alasan Firli tidak patut dan wajar.

Firli sudah empat kali diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)