Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra
Theofilus Ifan Sucipto • 9 November 2023 19:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Mengumumkan tersangka sebagai berikut, yang pertama YMR, anggota tim pemeriksa pajak pada DJP dan FB, anggota tim pemeriksa pajak pada DJP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Alexander mengatakan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari mulai 9 November 2023 sampai 28 November 2023. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) KPK.
YMR dan FB merupakan anggota tim pemeriksa pajak yang mendapat perintah dan arahan berjenjang. Salah satunya, dari bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA). Angin sudah divonis penjara tujuh tahun.
"(YMR dan FB) ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak," ujar Alexander.
Angin mensyaratkan adanya transfer sejumlah uang kepada wajib pajak supaya keinginannya dikabulkan. YMR dan FB berperan sebagai orang yang melakukan kesepakatan di lapangan. Adapun perusahaan itu, yakni PT GMP dan PT BPI untuk tahun pajak 2016 serta PT JB untuk tahun pajak 2017.
"Atas pengondisian penghitungan perpajakan bagi wajib pajak dimaksud, mereka menerima Rp15 miliar dan SGD4 juta," jelas Alexander.
YMR dan FB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 12 B soal gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam kasus ini, Angin divonis pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Angin terbukti menerima gratifikasi Rp3 miliar dan melakukan pencucian uang Rp44 miliar.
Angin terbukti bersalah terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.