Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu

Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya

Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu

Media Indonesia • 13 February 2024 17:31

Jakarta: Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan terkait alasan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut dia kenaikan tukin yang dilakukan jelang pemilu yang tinggal menghitung hari membuat publik bertanya-tanya. Ditambah lagi, Ray berpendapat kinerja Bawaslu yang belum maksimal dalam menjalankan tugasnya dalam mengawasi berbagai kecurangan dalam pemilu.

“Ini perlu dijelaskan Presiden kenapa tunjangan Bawaslu dinaikkan di tengah semua orang mengkritik kerja Bawaslu yang tidak terlalu bagus. Tunjangan kinerja itu kan kalau kinerjanya bagus,” kata dia dalam diskusi di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Ray mengaku heran, kenaikan tunjangan ini dilakukan padahal kinerja Bawaslu terbilang buruk. Ia pun meminta Jokowi agar menjelaskan kepada publik perihal alasan kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu.

“Tolong dijelaskan presiden, kira-kira kerja apa yang membuat Bawaslu sehingga perlu tunjangannya dinaikkan? Saya jadi bingung. Mestinya ada indikatornya. Kesuksesannya seperti apa, prestasinya seperti apa, beratnya pekerjaan yang seperti apa?” ujar dia.
 

Baca juga: 

Sehari Sebelum Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu



Presiden Joko Widodo sebelumnya mengeluarkan peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, disebutkan presiden menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu.

Kenaikan tukin yang diterima para pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas dan jabatan. Diketahui ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu. Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17 menerima tukin sebesar Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik sebesar 16,7 persen dari tahun 2017.

Sementara itu, pegawai tingkat terendah, yakni kelas jabatan 1, menerima tukin sebesar Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik sebesar 11,4 persen dari tahun 2017. (Dinda Shabrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)