Polisi Umumkan Hasil Autopsi Anak Tamara Tyasmara Hari Ini

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Umumkan Hasil Autopsi Anak Tamara Tyasmara Hari Ini

Media Indonesia • 12 February 2024 14:30

Jakarta: Polda Metro Jaya akan mengumumkan informasi terkini kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante, 6. Rencananya, hasil autopsi jenazah Dante akan diumumkan dalam konferensi pers hari ini.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya menghadirkan sejumlah ahli dalam konferensi pers ini. Ahli akan memaparkan hasil temuan dan pemeriksaan yang dilakukan di bidangnya masing-masing terkait kematian Dante.

"Update Untuk release nanti siang hari Senin, 12 Februari 2024 di Direktorat Kriminal Umum. Akan dihadirkan ahli digital forensik, ahli dokfor (kedokteran forensik), dan ahli patologi," kata Wira saat dikonfirmasi, Senin, 12 Februari 2024.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengamini soal publikasi hasil autopsi Dante. Pemaparan disampaikan para ahli.

"Ahli-ahli nanti yang akan menjelaskan hasil pemeriksaan digital forensik, dokfor. Salah satunya hasil autopsi," ungkapnya.
 

Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Dicecar 62 Pertanyaan Terkait Kematian Dante

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, 6. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Yudha dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.

Ade menjelaskan Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)