Ilustrasi KPK/Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 12 June 2024 11:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelontorkan dana miliaran rupiah merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kabar itu dibantah, karena dana keluar untuk penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengeluaran dana itu sudah dijelaskan para komisioner dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada Selasa, 11 Juni 2024. Salah satu mata anggaran yakni untuk layanan hubungan masyarakat dan informasi sebesar Rp2,4 miliar.
“Dalam usulan anggaran yang disampaikan KPK pada rapat dengar pendapat (RDP) tersebut akan digunakan untuk penguatan UU Tipikor (UU 31 Tahun 1999 joUU 20 Tahun 2001) sebagaimana diatur dalam UNCAC, yang sudah diratifikasi dalam UU Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC,” kata anggota tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca: Lemahnya Auditor Internal Pemerintah Daerah Disorot |