Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: MI/Ramdani
Medcom • 7 December 2023 11:42
Jakarta: Partai NasDem menolak klausul pemilihan gubernur dan wakil gubernur diserahkan ke presiden. Sikap tersebut sebagai upaya menyelamatkan Jakarta dari tirani kekuasaan.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," bunyi sikap NasDem yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim, Kamis, 7 Desember 2023.
NasDem berpandangan pilkada merupakan mekanisme yang dibangun untuk memanifestasikan kehidupan politik. Mekanisme tersebut tak boleh diubah seenak hati oleh pihak tertentu.
"Tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 diubah semena-mena," bunyi sikap Nasdem tersebut.
Baca juga: RUU DKJ, NasDem Tak Ingin Prinsip Demokrasi di Jakarta Dilenyapkan |