RUU DKJ, NasDem Tak Ingin Prinsip Demokrasi di Jakarta Dilenyapkan

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya/Medcom.id/Fachri

RUU DKJ, NasDem Tak Ingin Prinsip Demokrasi di Jakarta Dilenyapkan

Fachri Audhia Hafiez • 6 December 2023 17:36

Jakarta: Fraksi NasDem DPR menegaskan prinsip demokrasi yang sudah terbangun di Jakarta jangan dilenyapkan. Hal ini merespons draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

"Untuk sistem pemerintahannya harus dijalankan dengan prinsip-prinsip demokratis langsung dan terbuka melalui pemilihan kepala daerah (pilkada)," tegas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem Willy Aditya saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 6 Desember 2023.

Willy menuturkan bahwa memperjuangkan aspek kekhususan Jakarta mestinya menyoal aspek sejarahnya. Kekhususan Jakarta bukan berarti memberikan ruang pembeda dari pemilihan kepala daerahnya.
 

Baca: 

Cak Imin Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden


"NasDem berpandangan memiliki sikap dan memperjuangkan kekhususan DKI itu ada pada satu aspek historical-nya, yang memiliki kesejarahan berdirinya republik, yang kedua ekonominya," jelas Willy.

NasDem menolak skema pemilihan gubernur dan wakilnya harus dipilih dari Kepala Negara. Karena, undang-undang sudah mengatur ketentuan itu.

"Pengisian jabatan kepala daerah dilakukan secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada," ujar Willy.

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)