Ilustrasi sidang paripurna DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Faustinus Nua • 30 March 2024 08:12
Jakarta: Pengamat politik Prof Lili Romli menilai wacana hak angket kecurangan pemilu yang bergulir selama ini hanya sebatas isu belaka. Paslon dan partai-partai pendukung rupanya lebih serius untuk menggugat kecurangan pemilu lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira hak angket hanya sebatas isu, mereka lebih memilih melalui jalur MK," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat, 29 Maret 2024.
Menurut Prof Lili, parpol pendukung paslon 01 dan 03 tidak begitu solid untuk merealisasikan hak angket. Beberapa parpol bahkan sudah mulai membangun kedekatan dengan paslon 02 yang merupakan pemenang Pilpres.
Baca juga:
Pakar Sebut Ada Peluang MK Kabulkan Permohonan Penggugat Sengketa Pilpres |