Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.
Media Indonesia • 29 March 2024 23:15
Jakarta: Permohonan para penggugat sengketa pemilihan presiden (pilpres) dinilai masih berpeluang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Program Manager dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai peluang itu masih ada mengingat konfigurasi hakim di MK saat ini yang sudah berubah.
"Menurut saya ada peluangnya. Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan juga yang itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja," kata Fadil dalam diskusi di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan masih ada kemungkinan permohonan gugatan sengketa pilpres dikabulkan MK. Namun, dia menekankan bahwa pihak yang menggugat harus memiliki bukti yang kuat dan melewati tantangan yang sifatnya prosedural.
"Seperti misalnya hanya diberi waktu 14 hari kerja dalam pembuktian. Itu tantangan luar biasa. Lalu misalnya pembatasan jumlah saksi dan ahli, jumlahnya 19," kata Bivitri.
Baca juga: 303 Akademisi dan Masyarakat Sipil Ajukan Amicus Curiae ke MK |