KPK sita bangunan yang akan dijadikan pabrik di Kelurahan Janji. (Dok KPK)
Candra Yuri Nuralam • 2 May 2024 16:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah bangunan yang akan dijadikan pabrik di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Bangunan itu diduga milik Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga.
“Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, di lokasi (bangunan yang disita) tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bangunan yang disita memiliki lahan seluas 14.027 meter persegi. Erik diyakini menyamarkan calon pabrik itu memakai nama orang kepercayaannya.
Baca: KPK Sita Duit Rp48,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu |