Gratifikasi Kasasi Edhy Prabowo Hilang dalam Dakwaan Gazalba, Ini Penjelasan KPK

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Candra

Gratifikasi Kasasi Edhy Prabowo Hilang dalam Dakwaan Gazalba, Ini Penjelasan KPK

Candra Yuri Nuralam • 7 May 2024 07:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal dugaan hilangnya kasus penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri meminta masyarakat sabar karena persidangan masih tahapan awal.

“Nanti tim jaksa akan buktikan seluruh hasil dari penyidikan,” kata Ali kepada Medcom.id, Selasa, 7 Mei 2024.

Jaksa telah membeberkan ada penerimaan-penerimaan lain dalam dakwaan Gazalba. Aliran dana itu disebut akan membuka kongkalikong dalam kasasi Edhy.

“Ikuti saja dulu dipersidangannya ya,” ujar Ali.

Kasasi Edhy menjadi salah satu ladang gratifikasi Gazalba jika mengacu dalam konferensi pers penahanannya. Namun, kasus ini tak terdengar dari dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana Gazalba Saleh.

Pada perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.
 

Baca Juga: 

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Cuci Uang


Sementara itu, nilai pencucian uang Gazalba ditaksir puluhan miliar. Sebagian dana panas yang diterima dipakai untuk membeli mobil Toyota New Alphard dan melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)