Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Terancam 20 Tahun Penjara

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (29) sebagai tersangka pembunuhan. MI/Ficky Ramadhan

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Terancam 20 Tahun Penjara

Ficky Ramadhan • 3 May 2024 18:51

Jakarta: Polisi telah menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (29) sebagai tersangka pembunuhan terhadap wanita RM (49) yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Arif dijerat pasal berlapis.

"(Dijerat) Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.

Diketahui, korban RM dibunuh Arif di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam koper. Dibantu adiknya, Aditya Tofik Qurohman atau AT (21), Arif lalu membuang jasad korban di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Polisi juga menetapkan AT sebagai tersangka pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia juga terancam dipidana usai membantu kakaknya membuang jasad korban.

"Dijerat Pasal 56 KUHP," kata Gogo.
 

Baca juga: Anak Korban 'Mayat dalam Koper' Berharap Pelaku Dihukum Berat


Gogo menjelaskan Aditya terancam hukuman 20 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam pembunuhan itu, sama halnya dengan ancaman pidana pokok yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya sama dengan ancaman pidana pokoknya Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, maksimal 20 tahun penjara," jelas Gogo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)