Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 26 September 2024 20:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, beberapa waktu lalu. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan rasuah berupa pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).
“BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.
Asep enggan memerinci jenis dokumen yang diambil penyidik. Dia menegaskan kasus ini berkaitan dengan transaksi suap.
“Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” ujar Asep.
Baca: |