Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sita Dokumen

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Medcom.id/Candra)

Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sita Dokumen

Candra Yuri Nuralam • 26 September 2024 20:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, beberapa waktu lalu. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan rasuah berupa pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

“BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.

Asep enggan memerinci jenis dokumen yang diambil penyidik. Dia menegaskan kasus ini berkaitan dengan transaksi suap.

“Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” ujar Asep.

Baca: 

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah di Kaltim. Perkaranya berkaitan dengan pengurusan IUP.

“KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana disebut di atas telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial para tersangka yakni AFI, DDWT, dan ROC. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)