Jokowi Hormati Langkah Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Medcom/Kautsar

Jokowi Hormati Langkah Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Kautsar Widya Prabowo • 25 November 2023 18:09

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal langkah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menghormati langkah hukum Firli.

"Itu proses hukum yang harus kita hormati," ujar Jokowi usai menghadiri Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2023 di Indonesia Arena kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.

Presiden menyampaikan semua tersangka berhak mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan

Presiden juga enggan berkomentar lebih jauh terkait Firli yang diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. "Karena masih dalam proses, saya tidak ingin berkomentar," ujar dia.

Firli Bahuri mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tercatat sebagai termohon. Jadwal persidangan perdana digelar pada pukul 10.00 WIB, Senin, 11 Desember 2023.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Meski telah menyandang status tersagka, Firli emoh mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil sikap untuk memberhentikan sementara Firli dan jabatan Ketua KPK kini diemban oleh Nawawi Pomolango, yang sebelumnya Wakil Ketua KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)