Prasetyo Edi Tegaskan Perumda Harus Berikan Profit

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Medcom.id.

Prasetyo Edi Tegaskan Perumda Harus Berikan Profit

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2024 16:39

Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut Perumda Sarana Jaya harus memberikan keuntungan ke Ibu Kota. Pernyataan itu ditegaskan saat dirinya beradu argumen dengan pengacara mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles di persidangan dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Kubu Yoory mengeklaim perumda tidak harus memberikan profit berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, Prasetyo menyebut klaim itu salah karena perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu sudah diberikan suntikan dana.

“Kalau mengacu ke aturan bapak yang katakan itu kan kita memberi modal juga ke Sarana Jaya, apa gunanya BUMD yang ada di Jakarta yang ada di pemerintah daerah (kalau tidak memberikan profit),” kata Prasetyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Januari 2024.

Kubu Yoory ngotot perumda tidak diberikan tugas untuk memberikan keuntungan dari program maupun proyek yang dikerjakannya. Mereka menyebut perusahaan BUMD hanya ditugaskan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku.

Namun, klaim itu dinilai salah oleh Prasetyo. Buktinya, Jakpro bisa memberikan profit ke DKI Jakarta atas kerja keras yang sudah dilakukan.

“Sekali lagi, kayak, Jakpro, kita kasih penganggaran,” ucap Prasetyo.
 

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jadi Saksi Sidang Korupsi Eks Dirut Sarana Jaya

Hakim menengahi perseteruan mereka. Majelis menilai pernyatan Prasetyo masuk akal atas perdebatan di dalam ruang persidangan itu. Meski ada aturan yang menjelaskan BUMD tidak harus memberikan profit.

“Kalau tidak boleh profit tidak bisa bayar pegawai. Pegawainya nanti dibayar siapa? Jadi, memang titik beratnya bukan profit, tapi tidak diharamkan cari profit,” ujar hakim.

Yoory kembali menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Lokasi yang dipermasalahkan kali ini berada di Pulo Gebang.

"(Yoory) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.

Dugaan korupsi ini dilakukan Yoory bersama pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, dan mantan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Dua orang itu diadili terpisah.

Dalam kasus ini, Yoory disangkakan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bekas Dirut Perumda Sarana Jaya itu diduga menerima Rp31,8 miliar.

"Serta Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp224,2 miliar," ujar jaksa.

Yoory diduga telah merugikan negara atau perekonomian negara Rp256 miliar atas pengadaan lahan tersebut. Data itu didapatkan dari audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Januari 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)