OJK: Danacita Berizin Resmi, Pinjaman Mahasiswa Jadi Pilihan Pribadi

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: Dok.Kemenlu RI

OJK: Danacita Berizin Resmi, Pinjaman Mahasiswa Jadi Pilihan Pribadi

Fetry Wuryasti • 30 January 2024 19:43

Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan telah memanggil PT Inclusive Finance Group (Danacita), meminta penjelasan terkait fasilitas peer-to-peer lending atau pinjol kepada mahasiswa salah satu PTN. Dia mengatakan, Danacita memiliki izin yang sah diterbitkan OJK.
 
"Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, memang ada program kerja sama antara perusahaan dengan PTN yang bersangkutan. Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK," kata Mahendra pada hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
 
OJK pun mengetahui Danacita juga memiliki kerja sama serupa dengan beberapa kampus lainnya. Terkait pembiayaan uang kuliah, kata Mahendra, menjadi pilihan yang dilakukan oleh masing-masing mahasiswa untuk memilih menggunakan fasilitas pinjaman peer-to-peer lending.
 
OJK sebagai regulator telah memanggil Danacita untuk mendalami apabila ada hal yang dilanggar, terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apabila ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan pengembalian pinjaman.
 
"Kami akan terus mengawal dan secara langsung juga meminta perusahaan-perusahaan peer-to-peer lending untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan menjalankan dengan baik seluruh proses dengan transparansi dalam penyaluran pembiayaan," kata Mahendra.
 
Lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak kewajiban dan risiko dari konsumen, tentu termasuk mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

Baca juga: Bunga Pinjol Biaya UKT Mencekik, Puluhan Mahasiswa ITB Terancam Putus Kuliah
 

Perbedaan dengan student loan

 
Terkait ada tidaknya program alternatif pembiayaan uang kuliah ke depan, OJK katakan hal tersebut menjadi ranah pemerintah. Secara terpisah, OJK mencatat memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, namun jumlahnya terbatas.
 
Mahendra pun menjelaskan perbedaan dari student loan dengan yang diberikan oleh perusahaan peer-to-peer lending. Kalau student loan biasanya program pengembalian dana dilakukan setelah mahasiswa lulus. Sedangkan untuk peer-to-peer lending ada syarat dan kondisi yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan dari kedua pihak.
 
OJK menggarisbawahi untuk perusahan peer-to-peer lending secara menyeluruh, saat akumulasi pinjaman yang diberikan kepada para peminjam adalah hampir Rp600 triliun dan jumlah yg diberikan kepada UMKM secara proporsional meningkat.
 
"Ini menunjukkan secara menyeluruh industri ini dirasakan juga memberikan tambahan akses dan pendalaman kepada sektor jasa keuangan. Tentu kami juga terus menekankan pentingnya pelaksanaan hal tadi sesuai dengan peraturan yang berlaku maupun kami mengawasinya dari kacamata market conduct," kata Mahendra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)