Jubir KPK Tessa Mahardhika. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 15 October 2024 19:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas vonis sepuluh tahun penjara terhadap mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Majelis hakim tidak mengabulkan hukuman pidana pengganti yang ditutut jaksa.
“Karena hari ini baru diputus, tentunya membutuhkan waktu bagi jaksa penuntut umum menerima salinan putusan lengkap dan setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan salinan lengkap penting untuk menentukan sikap atas vonis yang sudah diketuk oleh hakim. Jaksa nantinya membeberkan hasil persidangan kepada pimpinan KPK.
"Akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditentukan apa tindak lanjut dari lembaga KPK melalui jaksa penuntut umum. Jadi kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Tersangka Kasus Korupsi di ASDP |