KPK Kembali Panggil Tersangka Kasus Korupsi di ASDP

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Kembali Panggil Tersangka Kasus Korupsi di ASDP

Candra Yuri Nuralam • 15 October 2024 13:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini, 15 Oktober 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua orang itu yakni A dan AP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu diantaranya merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie.

Adjie merupakan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, dia mangkir dengan dalih sakit saat dipanggil penyidik pada Jumat, 4 Oktober 2024.
 

Baca juga: 

Tersangka Kasus Korupsi di ASDP Diultimatum KPK


Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)