Alex Nilai Gugatannya di MK Urgensi: Penting Bagi Kami, Bisa Dikriminalisasi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra

Alex Nilai Gugatannya di MK Urgensi: Penting Bagi Kami, Bisa Dikriminalisasi

Candra Yuri Nuralam • 8 November 2024 08:48

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan urgensi. Sebab, beleid itu penting bagi mereka, dan bisa dijadikan alat penyerangan.

“Permohonan JR (judicial review) Pasal 36 untuk pimpinan dan Pasal 37 untuk pegawai KPK. Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2024.

Pasal yang digugat merupakan larangan untuk bertemu dengan pihak berperkara dalam bentuk apapun. Alex menilai, beleid itu memiliki rumusan yang tidak jelas dan bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda.

“Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah ditahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa? batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya?” ucap Alex.

Alex menjelaskan, beleid itu bisa membuat pimpinan sampai pegawai KPK dilaporkan ke penegak hukum hanya karena bertemu orang yang jadi tersangka di masa depan. Sebab, waktu pertemuan tidak dirincikan.

“Apakah laporan masyarakat yang bahkan belum penyelidikan juga dianggap perkara? Jangankan menyebutkan tersangkanya, peristiwa pidana korupsinya pun belum jelas atau malah tidak ditemukan. Pihak lain itu siapa? Tentunya yang ada hubungannya dengan tersangka,” ujar Alex.

Baca: 

Beleid itu juga digugat karena tidak menjelaskan waktu pasti tahapan perkara yang dilarangkan untuk melakukan pertemuan. Pengecualian dalam tugas pun tidak dirincikan, yang dinilai bisa membahayakan pimpinan dan pegawai KPK.

“Bagaimana kalo pertemuan atau komunikasi dilakukan dengan itikat baik atau misalnya pada saat bertemu tidak tahu status orang yang ditemui? Kalau tanpa pengecualian berarti bertemu di kondangan pun bermasalah. Sekali pun tidak ada hal penting yang dibahas,” terang Alex.

Alex juga menyebut beleid yang digugat tidak menjelaskan akibat dari pertemuan yang dilarang. Salah satu contohnya misalnya bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Misalnya yang mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan atau terhambatnya penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Inti Pasal 36 dan 37 kan di situ, untuk menjaga insan KPK terhindar dari konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara korupsi,” kata Alex.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK. Beleid itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” berikut bunyi permohonan uji materil Alex di MK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Gugatan itu dimasukkan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Alex menilai ada ketidakjelasan batasan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.

“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” lanjut gugatan Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)