Polri Sebut Pencuri Data Pribadi Kerja Sama dengan Provider Telekomunikasi

Ilustrasi. Foto: MI/Duta.

Polri Sebut Pencuri Data Pribadi Kerja Sama dengan Provider Telekomunikasi

Siti Yona Hukmana • 24 October 2024 13:34

Jakarta: Polisi mengungkap kesepakatan atau MoU antara pelaku pencurian data ribuan warga Bogor, dengan salah satu provider telekomunikasi. Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa saksi, termasuk pihak provider telekomunikasi terkait.

"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Aji enggan membeberkan isi MoU antara dua tersangka dengan provider. Menurutnya, perkara pencurian data ribuan warga Bogor Kota yang melibatkan perusahaan provider itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polres Bogor Kota telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor Kota. Berdasarkan KUHAP, pihak Kejari Bogor Kota memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Sekaligus mendaftarkan perkara itu ke pengadilan, agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.

"Sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan dan dua tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Aji.
 

Baca: Polri Tangkap Guru Honorer Penyebar Data BKN

Polisi menangkap dua pelaku pencurian ribuan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengejar target penjualan SIM card. Kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft dalam penjualan kartu SIM provider ini terungkap di sebuah Ruko Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Adapun pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin," kata Kapolres Kota Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2024.

Bismo menyebut kedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. Masing-masing pelaku berinisial PMR dan L. Mereka dipekerjakan oleh perusahaan provider PT Indosat Ooredoo Hutchison untuk menjual 4 ribu SIM card.

"Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu SIM card Indosat," ujar Bismo.

Bismo menyebut pelaku telah menyalahgunakan 3 ribu identitas warga Kota Bogor. Untuk memenuhi target penjualan, kata Bismo, pelaku PMR memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.

Dari perbuatan tindak pidana ini, pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta. Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara itu, terkait perlindungan data pribadi diancam lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)