Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 27 February 2024 15:39
Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mendesak agar 78 pegawai KPK yang terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK untuk dipecat dan disanksi pidana. Menurut Diky hukuman berupa permintaan maaf tidak cukup.
Ia mendorong agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal KPK. Ia ingin agar semua pegawai KPK yang terlibat pungli tersebut dapat segera dipecat.
“Berangkat dari berkas putusan etik terhadap 78 pegawai tersebut, Dewas sejatinya bisa merekomendasikan kepada Sekjen KPK agar menyatakan bahwa 78 pegawai telah melanggar Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sebagai konsekuensi revisi UU KPK, semua pegawai KPK ada di bawah atau tunduk pada rezim UU ASN,” jelas Diky kepada Media Indonesia, Selasa, 27 Februari 2024.
Pada 24 Januari 2024, Diky menyampaikan KPK telah menangani sendiri kasus pungli yang melibatkan 78 pegawainya. Sampai saat ini KPK belum menginformasikan kepada publik mengenai tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut.
Diky menilai proses penanganan perkara yang dilakukan terhadap pegawainya sangat lambat. Kasus pungli yang melibatkan 78 pegawai KPK juga semakin merusak kepercayaan publik terhadap lembaga KPK.
Baca juga:
KPK Pastikan Pegawai Terseret Pungli Kena Hukuman Disiplin |