Terlibat Pungli Rutan, KPK Diminta Pecat 78 Pegawai

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Terlibat Pungli Rutan, KPK Diminta Pecat 78 Pegawai

Media Indonesia • 27 February 2024 15:39

Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mendesak agar 78 pegawai KPK yang terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK untuk dipecat dan disanksi pidana. Menurut Diky hukuman berupa permintaan maaf tidak cukup.

Ia mendorong agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal KPK. Ia ingin agar semua pegawai KPK yang terlibat pungli tersebut dapat segera dipecat.

“Berangkat dari berkas putusan etik terhadap 78 pegawai tersebut, Dewas sejatinya bisa merekomendasikan kepada Sekjen KPK agar menyatakan bahwa 78 pegawai telah melanggar Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sebagai konsekuensi revisi UU KPK, semua pegawai KPK ada di bawah atau tunduk pada rezim UU ASN,” jelas Diky kepada Media Indonesia, Selasa, 27 Februari 2024.

Pada 24 Januari 2024, Diky menyampaikan KPK telah menangani sendiri kasus pungli yang melibatkan 78 pegawainya. Sampai saat ini KPK belum menginformasikan kepada publik mengenai tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut.

Diky menilai proses penanganan perkara yang dilakukan terhadap pegawainya sangat lambat. Kasus pungli yang melibatkan 78 pegawai KPK juga semakin merusak kepercayaan publik terhadap lembaga KPK.
 

Baca juga: 

KPK Pastikan Pegawai Terseret Pungli Kena Hukuman Disiplin



Peneliti ICW itu juga mengatakan revisi UU KPK juga membuat penanganan pelanggaran etik terhadap pegawai KPK semakin lemah. Sebelumnya pelanggaran etik pegawai KPK ditangani Direktorat Pengendalian Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Ketika menangani perkara etik pegawai KPK, lanjut dia, Direktorat PIPM bisa dengan segera melakukan proses atau tindakan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan telah melanggar etik berat. Ini juga merupakan dampak buruk revisi UU KPK.

“Maka dari itu, kalau kita mengacu kembali ke revisi UU KPK, sebagai konsekuensi KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, maka semua pegawainya tunduk pada rezim UU ASN. Lalu kalau ditanya apakah ini dampak buruk dari revisi UU KPK? Tentu iya,” ungkapnya. (Dinda Shabrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)