MK Dinilai Banyak Main Politik

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

MK Dinilai Banyak Main Politik

Medcom • 1 March 2024 23:45

Jakarta: Pengamat Politik Ujang Komarudin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian dari gugatan ambang batas parlemen sebesar empat persen. Ujang mengatakan apapun keputusannya harus tetap dihormati meski dia menyebut MK sering bermain dalam politik.

“Ya kita tahu juga MK lembaga hukum yang banyak main politik juga, tapi apapun itu ya sudah kita hormati saja putusan MK itu, mungkin itu yang baik bagi partai-partai politik ke depan,” kata Ujang kepada Medcom.id, Jumat, 1 Maret 2024.

Ujang sempat mempertanyakan kenapa gugatan tersebut baru dikabulkan sekarang. Tapi menurutnya tidak jadi masalah meski terlambat daripada tidak sama sekali.

“Walaupun baru sekarang, walaupun terlambat mungkin ya karena banyak juga lobi dari partai kecil, partai kelas bawa, partai nonparlemen, partai yang enggak lolos pemilu,” ucap Ujang.

Ujang juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat bahwa putusan tersebut hadir untuk meloloskan PSI ke parlemen. Meski mungkin benar, tetapi perlu diingat hal yang sama juga akan berlaku untuk partai-partai kecil lain.

“Bisa saja meloloskan PSI, bisa meloloskan partai-partai yang lain, kan bukan hanya untuk PSI,” lanjut Ujang.
 

Baca juga: 

Putusan MK soal Parliamentary Threshold Berlaku 2029, Anies-Muhaimin: Seharusnya Begitu



Ujang menegaskan apapun putusanya masyarakat harus tetap menghormati. Meskipun ia tidak tahu apakah ada kesepakatan-kesepakatan di balik putusan itu.

“Yang mungkin skemanya salah satunya untuk PSI juga, bisa jadi kita tidak tahu deal-deal politik apa di belakang sehingga keputusan itu berlaku,” tambah Ujang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen, Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Dengan putusan ini, ambang batas parlemen empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Keputusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 41 Ayat 1 atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu 2024. (Imanuel Rymaldi Matatula)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)