Putusan MK soal  Parliamentary Threshold Berlaku 2029, Anies-Muhaimin: Seharusnya Begitu

Capres Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Fachri.

Putusan MK soal Parliamentary Threshold Berlaku 2029, Anies-Muhaimin: Seharusnya Begitu

Theofilus Ifan Sucipto • 1 March 2024 13:49

Jakarta: Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyikapi putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait ambang batas parlemen empat persen yang harus diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

"Menurut saya seharusnya begini. Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilu berikutnya," kata Anies di Masjid Raya Nurul Huda, Jakarta Utara, Jumat, 1 Maret 2024.

Anies menyinggung ada sebuah putusan MK yang langsung berlaku. Hal itu merujuk pada  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres. Putusan itu memuluskan langkah anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.

"Yang unik diputuskan sekarang, berlaku sekarang. Pernah kejadian tidak? Pernah, yang bikin keramaian kan begitu," ujar dia.
 

Baca: 

Perludem Beberapa Kali Uji Materi Ketentuan Ambang Batas Parlemen


Anies menghormati putusan MK yang memandatkan perubahan itu berlaku lima tahun lagi. Sehingga pihak-pihak terkait bisa memahami dan berpartisipasi.

"Kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan," papar dia.

Senada, Cak Imin menilai perubahan ambang batas parlemen tidak perlu tergesa-gesa. Apalagi, putusan itu baru berlaku pada 2029.

"Betul tidak untuk sekarang dan keputusan MK tentu harus dihormati," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)