Capres Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Fachri.
Theofilus Ifan Sucipto • 1 March 2024 13:49
Jakarta: Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyikapi putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait ambang batas parlemen empat persen yang harus diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
"Menurut saya seharusnya begini. Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilu berikutnya," kata Anies di Masjid Raya Nurul Huda, Jakarta Utara, Jumat, 1 Maret 2024.
Anies menyinggung ada sebuah putusan MK yang langsung berlaku. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres. Putusan itu memuluskan langkah anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.
"Yang unik diputuskan sekarang, berlaku sekarang. Pernah kejadian tidak? Pernah, yang bikin keramaian kan begitu," ujar dia.
Baca:
Perludem Beberapa Kali Uji Materi Ketentuan Ambang Batas Parlemen |