Sudah Seharusnya Putusan MK Diikuti Semua Pihak

Analis Politik Hendri Satrio. Chrosscheck Medcom.id

Sudah Seharusnya Putusan MK Diikuti Semua Pihak

Yakub Pryatama • 26 August 2024 08:02

Jakarta: Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio menyebut sudah seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diikuti semua pihak. Tak boleh lagi ada upaya-upaya menjegal keputusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, serta batas usia calon kepala daerah.

Hendri mengatakan sudah tidak ada celah bagi pemerintah dan DPR bersiasat agar tak mengikuti putusan MK. Terlebih, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah disepakati dengan mengikuti sepenuhnya putusan MK.

"Apa yang sudah disampaikan oleh Komisi II DPR dan KPU sudah clear ya, keduanya sudah mengakomodasi putusan MK yang final dan mengikat tersebut, jadi tak ada celah lagi bagi pemerintah untuk mengubah itu," ujar Hendri.
 

Baca juga: DPR Pastikan Tak akan Ubah Putusan MK Soal Pilkada

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu mengungkapkan pemerintah tak bisa menganulir keputusan DPR dan KPU terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), atau sejenisnya.

"Keputusan MK itu tidak bisa dianulir dengan Perppu, karena jenjang level hukum antara keduanya yang sangat jauh juga," kata Hensat.

Hendri meminta masyarakat tetap mengawal keputusan MK ini. Pengawlan dilakukan sembari memberikan ruang kepercayaan kepada DPR dan KPU agar kedua lembaga itu tidak tertekan dengan opini-opini liar saat ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)