KPK Minta Kabar Pejabat Kejagung Terima Gratifikasi Dilaporkan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta Kabar Pejabat Kejagung Terima Gratifikasi Dilaporkan

Candra Yuri Nuralam • 27 August 2024 12:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kabar penerimaan gratifikasi yang menyeret pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) Asri Agung Putra dilaporkan. Isu itu kini menjadi perbincangan hangat.

“Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Agustus 2024.

KPK bisa menindaklanjuti kabar penerimaan gratifikasi itu jika dilaporkan oleh masyarakat. Aduan juga dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Pengakuan Jelita Jeje Mengonfirmasi Praktik Kotor Aparat Belum Hilang

Asri Agung viral di media sosial karena dituduh menerima gratifikasi. Kabar itu disebarkan oleh orang yang disebut masih keluarga dengannya.

Asri Agung Putra merupakan Staf Ahli Jaksa Agung. Sebelumnya, Asri juga pernah menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

Selain itu, dia pernah menjadi Pelaksana harian (Plh) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum. Pejabat Kejaksaan Agung ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp3.403.008.378 atau Rp3,40 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)