Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 27 August 2024 12:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kabar penerimaan gratifikasi yang menyeret pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) Asri Agung Putra dilaporkan. Isu itu kini menjadi perbincangan hangat.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Agustus 2024.
KPK bisa menindaklanjuti kabar penerimaan gratifikasi itu jika dilaporkan oleh masyarakat. Aduan juga dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ucap Tessa.
Baca juga: Pengakuan Jelita Jeje Mengonfirmasi Praktik Kotor Aparat Belum Hilang |