Akui Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Situbondo Malah Gugat KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Akui Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Situbondo Malah Gugat KPK

Candra Yuri Nuralam • 23 September 2024 17:44

Jakarta: Bupati Situbondo Karna Suswandi mendeklarasikan diri menjadi tersangka kasus rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menggugat status hukum itu melalui praperadilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut gugatan itu merupakan hak semua pihak berperkara yang diusut pihaknya. Lembaga Antirasuah menyatakan siap melawan praperadilan tersebut.

"KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 September 2024.
 

Baca juga: 

Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil 2 Eks Anggota DPRD dan 6 Pengurus Gapensi



Karna terjerat kasus dugaan rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. KPK menegaskan memiliki bukti kuat atas keterlibatan kepala daerah itu.

"KPK bekerja secara profesional, dan prosedural, sehingga apapun yang nanti disajikan di sidang praper tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku," ucap Tessa.

KPK tengah mengusut dugaan rasuah di Situbondo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus yang diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)