Populer Nasional:  Alasan Jokowi Dukung RK hingga RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas

Cagub Jakarta 2024, Ridwan Kamil, dan Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews/Vania.

Populer Nasional: Alasan Jokowi Dukung RK hingga RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas

Lukman Diah Sari • 19 November 2024 09:34

Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Metrotvnews.com menarik perhatian pembaca. Ada tiga berita di antaranya yang menjadi populer. 

Pertama, Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mendukung pencalonan Ridwan Kamil (RK) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Alasan Jokowi mendukung cagub nomor urut 01 itu karena rekam jejak.

"Kenapa saya mendukung Ridwan Kamil? Karena rekam jejak. Saya ulang, kenapa saya Ridwan Kamil? Karena rekam jejak," ucap Jokowi di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Jokowi memandang eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu memiliki rekam jejak yang baik. Hal itu terlihat dalam pengelolaan sebuah kota. (Baca selengkapnya: Alasan Jokowi Dukung Ridwan Kamil)

Kedua, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tiga hakim tidak terlibat makelar kasus dengan Zarof Ricar dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. Putusan itu akan dijadikan bahan penyelidikan Korps Adhyaksa.

"Iya tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 18 November 2024.

Termasuk, kata Harli, pertemuan Zarof dengan Hakim Agung Soesilo dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof dan Hakim Soesilo merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. (Selengkapnya baca di sini: Pertemuan Hakim Agung Soesilo dengan Zarof Ricar Jadi Bahan Penyelidikan Kejagung)

Ketiga, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2025-2029. RUU diusulkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Supratman menjelaskan pengusulan RUU Perampasan Aset masuk prolegnas disampaikan pemerintah dalam rapat kerja (raker) penyusunan prolegnas jangka menengah periode 2025-2029. Calon beleid itu sebelumnya sudah diajukan pada periode sebelumnya, namun, tidak kunjung berlanjut. (Selengkapnya baca di sini: RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)