KPK Dalami Cara Sahbiri Noor dan Kadis PUPR Kalsel Kumpulkan Duit Suap

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Dalami Cara Sahbiri Noor dan Kadis PUPR Kalsel Kumpulkan Duit Suap

Candra Yuri Nuralam • 30 October 2024 06:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi untuk mendalami kasus dugaan suap tiga proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak sebelas saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 29 Oktober 2024.

“Saksi ini hadir semua, didalami terkait pengumpulan uang untuk tersangka Gubernur (Kalsel) (Sahbirin Noor) dan tersangka Kepala Dinas PUPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial sejumlah saksi yaitu, MSA, ASM, HF, MM, MN, MB, AF, DH, NH, HR, dan MM. Mereka semua merupakan pejabat di sejumlah dinas sampai tenaha ahli di Pemprov Kalsel.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel,” ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Sita Duit Rp300 Juta Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Tessa enggan memerinci jawaban para saksi terkait pengumpulan uang untuk pria yang akrab dipanggil Paman Birin tersebut. Informasi itu baru dipaparkan gamblang saat persidangan, nanti.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)