Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 1 November 2024 16:13
Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons dugaan adanya politisasi dari penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Surya berharap isu tersebut tidak benar.
"Mudah-mudahan tidak ada. Kalau ada apes saja," ujar Surya Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2024.
Surya enggan berkomentar lebih jauh ihwal adanya isu-isu tertentu di balik kasus Tom. Surya menyerahkan kasus mantan Tom Lembong kepada penegak hukum.
"Saya tidak mencampuri masalah itu hak penegakan hukum," jelas dia.
Namun, Surya mengaku prihatin terhadap kasus Tom. Pasalnya, penegak hukum terkesan fokus mengulik kasus yang sudah lampau.
"Kita masih melihat upaya penegakan hukum pada sebuah kasus yang jangka waktunya yang barang kali kita sudah lupa," jelasnya.
Surya memandang penegak hukum seharusnya fokus pada kasus-kasus aktual. Ia mencontohkan kasus dugaan penyuapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Prioritas utama kita harapkan kasus yang aktual yang memang perlu kita apresiasi," ujarnya.
Penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan
Tom Lembong dalam kasus impor gula disorot. Langkah Kejagung dibaca sarat muatan politis.
"Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kepada Media Indonesia, Kamis, 31 Oktober 2024.
Fickar menilai soal
Tom Lembong yang dinilai tidak berkoordinasi dengan pejabat publik lain bukanlah urusan Kejagung dan bukan termasuk hukum pidana. Ia mengaku curiga penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bermuatan politis.
"Ini jelas jelas kriminalisasi. Jangan-jangan karena Tom pernah menjadi tim sukses dari salah satu calon dalam kontestasi presiden. Jika ingin dipersoalkan mengapa baru sekarang, mengapa tidak 8 tahun yang lalu? Sementara terhadap menteri perdagangan sebelumnya dengan kebijakan yang sama tidak dikualifikasi sebagai kejahatan. Ini betul betul diskriminasi dan kriminalisasi," ucap Fickar.