Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 17 October 2023 06:56
Jakarta: Skandal pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat memprihatinkan. Standar moral di Lembaga Antirasuah dinilai sudah merosot sampai negosiasi perkara menjadi lumrah.
"Tidak mengherankan jika standar moralitas KPK makin menurun, sehingga mudah dibobol oleh para koruptor. Negosiasi dan tawar menawar menjadi lumrah dilakukan oleh para koruptor," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah kepada Medcom.id, Selasa, 17 Oktober 2023.
Herdiansyah mengatakan fenomena pemerasan ini baru terjadi saat Ketua KPK Firli Bahuri memimpin. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai menjadi penyebabnya.
"(Pemerasan menjadi) hal yang tidak kita temui pada pimpinan KPK sebelum revisi UU KPK," ucap Herdiansyah.
Pimpinan KPK dilaporkan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasus dugaan pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Kemudian, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah dilayangkan kepada kejaksaan.
Total 13 saksi diperiksa. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.
Polda Metro sudah memeriksa Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo pada Senin, 16 Oktober 2023. Sementara itu, panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri baru akan dijadwalkan.
Terlapor dalam kasus pemerasan ini adalah pimpinan KPK, yang hingga kini belum diungkap namanya ke publik. Kendati, belakangan kasus ini mengarah spesifik kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Terlapor dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Proses ini mulai dilakukan mulai 24 Agustus 2023.