Eks Ketua DPD Gerindra Malut Didakwa Menyuap Abdul Gani Rp4,4 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba/Medcom.id.Candra

Eks Ketua DPD Gerindra Malut Didakwa Menyuap Abdul Gani Rp4,4 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 4 October 2024 08:52

Jakarta: Mantan Ketua DPD Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif, menjalani sidang perdana dugaan suap ke eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Peradilan itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhaimin didakwa memberikan suap Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.

“Terdakwa (Muhaimin) telah memberikan uang secara bertahap,” kata jaksa dalam dakwaan yang dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi jabatan Abdul Gani agar memberikan sejulah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian dikisar pada 2021 sampai 2023.
 

Baca: KPK Minta 6 Saksi Jelaskan Kepemilikan Aset Abdul Gani

“(Uang) berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara,” ujar jaksa.

Selain itu, suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur untuk pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022. Duit yang diterima bisa membuat Abdul Gani menabrak aturan yang ada.

Untuk barang dan jasa, Abdul Gani menerima 10 persen sampai 15 persen duit proyek dari Muhaimin. Total, ada 12 paket pekerjaan yang sudah didapatkan oleh Politikus Gerindra tersebut.

Nominal tiap proyek berbeda. Paling besar menyentuh Rp84,1 miliar yakni tender penmbangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Sofifi.

Sementara itu, untuk suap WIUP, ada 44 surat rekomendasi yang sudah diterima Muhaimin. Kebanyakan ada di Halmahera Tengah dan Pulau Taliabu.

Dalam kasus ini, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)