Boyamin Saiman Sebut Rumah Sewa Firli Bentuk Gratifikasi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Theo

Boyamin Saiman Sebut Rumah Sewa Firli Bentuk Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 1 December 2023 12:58

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengaku diminta menjelaskan soal rumah sewa Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

"(Diperiksa) terkait rumah sewa Jalan Kertanegara Nomor 46," kata Boyamin di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.

Menurut Boyamin, rumah itu masuk dalam kategori gaya hidup mewah yang dilarang dilakukan oleh pimpinan KPK. Selain itu, hunian tersebut juga tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli.

"Itu kalau setidaknya minimal kalau dibayar Pak Firli. Sewa rumah Rp650 juta. Tapi ada juga dugaan ini kalau dibayar Pak Firli harus ada LHKPN," ujar Boyamin.

Baca: Diperiksa Kasus Pemerasan Hari Ini, Firli Bahuri Disarankan Langsung Ditahan

Menurut Boyamin, Firli wajib melaporkan aset tersebut di LHKPN. Jika tidak, bisa masuk dalam kategori penerimaan gratifikasi.

"Patut diduga dibayarin orang lain, maka ini diduga gratifikasi," ucap Boyamin.

Selain soal rumah itu, Boyamin juga menyerahkan bukti foto terkait kedekatan Firli dengan Pengusaha Alex Tirta. Dokumen itu dibawa untuk mematahkan klaim keduanya tidak saling mengenal yang dicetuskan pengacara Firli beberapa waktu lalu.

"Saya punya foto ini acara tahun 2019 November, sebelum covid bahkan Pak Firli syukuran terpilih jadi ketua KPK , dilantik jadi Kabaharkam itu syukuran dan hanya kalangan terbatas yang diundang. Dan ini foto berpose, jadi ini Pak Alex Tirta yang berbaju putih," tutur Boyamin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)