MK melakukan penghitungan ulang suara di TPS 05 Desa Sioyong. Foto: Tangkapan layar.
Theofilus Ifan Sucipto • 3 June 2024 18:51
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perhitungan suara ulang PDI Perjuangan dan Partai NasDem untuk tempat pemungutan suara (TPS) 05 Desa Sioyong, Sulawesi Tengah. Hal itu dilakukan dalam lanjutan sidang dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan PDIP.
"Jadi sudah klir ya, pemohon? Perolehan suara PDIP 13, itu yang semula 13, setelah dihitung di MK 13, dan waktu perhitungan suara ulang di sana juga 13," kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Agenda sidang kali ini ialah membuka kotak suara TPS 05 Desa Sioyong. PDIP mengeklaim suara Partai NasDem berubah dari 77 menjadi 78.
Lantas, Arief memerintahkan penghitungan suara ulang yang disaksikan seluruh pihak. Hasilnya, PDIP meraih total suara sah 13 dan Partai NasDem 77 suara.
Baca juga: Saksi PAN Protes Perolehan Suara Hanura di Buton Tengah |