Saksi PAN Protes Perolehan Suara Hanura di Buton Tengah

Saksi PAN, Pusharsin/Medcom.id/Theo

Saksi PAN Protes Perolehan Suara Hanura di Buton Tengah

Theofilus Ifan Sucipto • 3 June 2024 13:45

Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menghadirkan saksi di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Berkurangnya suara di pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kabupaten Buton Tengah daerah pemilihan (dapil) 4, Sulawesi Tenggara, disorot.

"Terdapat data yang tidak sinkron antara jumlah pengguna hak pilih dan perolehan suara partai politik maupun calon anggota legislatif," kata saksi PAN, Pusharsin, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut dia, jumlah pengguna hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa  Kanapa-napa adalah 223 suara. Sedangkan perolehan suara mencapai 224 suara.
 

Baca: Sidang Sengketa Pileg Maluku Tengah Rampung

"Hanya satu suara jadi dua suara di tingkat kecamatan, caleg nomor urut 1 harusnya tidak ada suara tapi jadi ada satu suara," ujar dia.

Pusharsin menyebut Partai Hanura seharusnya mendapatkan 22 suara. Namun Partai Hanura ditetapkan menjadi 23 suara.

"Penambahan suara itu terjadi di tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan karena hasil rekapitulasi di tingkat TPS sudah sesuai dan tidak terjadi masalah," papar dia.

Selain itu, penambahan suara untuk Partai Hanura turut terjadi di TPS 01 Wakambangura. Perolehan suara Partai Hanura di kolom angka ditulis empat suara.

"Tapi ada lima arsiran sehingga ada penambahan satu suara," jelas dia.

Dalam kasus ini, PAN mengeklaim seharusnya mendapatkan 1.328 suara. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan mereka mendapat 1.327 suara.

Sementara itu, Partai Hanura semestinya mendapat 1.327 suara. Namun KPU menetapkan Partai Hanura mendapatkan 1.329 suara.

Selisih tersebut memengaruhi perolehan kursi PAN di DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4. PAN yang seharusnya mendapat kursi keenam di dapil itu menjadi milik Partai Hanura.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)