Pemeriksaan SYL untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.

Pemeriksaan SYL untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli

Siti Yona Hukmana • 11 January 2024 10:02

Jakarta: Polisi memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini Kamis, 11 Januari 2024. Pemeriksaan ketiga saksi ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ketiga saksi itu adalah Syahrul Yasin Limpo selaku saksi korban. Kemudian, dua saksi lainnya adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon.

"Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan/memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Ade kepada Medcom.id, Kamis, 11 Januari 2024.

Ade mengatakan selain ketiga saksi itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk diminta keterangan tambahan. Namun, dia tidak merinci identitas saksi-saksi tersebut.

"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P-19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ungkap Ade.
 

Baca juga: Polisi Masih Lengkapi Berkas Pemerasan Firli Bahuri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Berkas itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Dalam berkas perkara tertulis Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)